Usaha Kecil dan Menengah
a.
Definisi
Usaha kecil dan menengah ( UKM )
adalah jenis usaha yang paling banyak jumlahnya di Indonesia , tetapi saat ini
batasan mengenai kriteria usaha kecil di Indonesia masih beragam . Pengertian
kecil dalam usaha kecil bersifat relative, sehingga perlu ada batasan yang
dapat menimbulkan definisi-definisi dari berbagai segi.
Menurut M.Tohar dalam bukunya
Membuat Usaha Kecil (1999:2) definisi usaha kecil dari berbagi segi adalah
sebagai berikut :
- Berdasarkan total asset
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp.200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan dalam
membuat usaha.
- Berdasarkan total penjualan
Pengusaha kecil adalah pengusaha
yang memiliki hasil total penjualan bersih/tahun paling banyak Rp.1.000.000.000.
- Berdasarkan status kepemilikan
Pengusaha kecil adalah pengusaha
berbentuk perseorangan yang bisa berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang
didalamnya termasuk koperasi.
Adapun pengertian Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :
1. Menurut
Departemen Keuangan
Usaha kecil adalah usaha produksi
milik keluarga atau perorangan WNI yang memiliki asset penjualan paling banyak
Rp. 1 miliar / tahun.
2. Menurut
Menteri Negara Koperasi dan UKM
Usaha kecil adalah usaha milik WNI
baik perorangan maupun berbadan hukum yang memiliki kekayaan bersih
sebanyak-banyaknya Rp.200.000.000 dan mempuyai nilai output Rp.1.000.000.000
dan usaha tersebut berdiri sendiri.
3. Menurut
Bank Dunia ( World Bank )
Usaha kecil adalah usaha gabungan
atau usaha keluarga dengan tenaga kerja kurang dari 100 orang, termasuk di
dalamnya usaha yang hanya dikerjakan oleh satu orang yang sekaligus bertindak
sebagai pemilik. Usaha kecil merupakan usaha untuk mempertahankan hidup yang
kebutuhan keuangannya dipenuhi oleh tabungan dan pinjaman berskala kecil.
4. Menurut
ILO ( International Labour Organization )
Usaha kecil adalah usaha yang
mempekerjakan maksimal 10 orang dan menggunakan teknologi sederhana, asset
minim dan kemampuan manajerial rendah serta tidak membayar pajak.
Pengertian Usaha Kecil dan Menengah ( UKM ) dari berbagai literatur memiliki beberapa persamaan, sehingga dari pendapat-pendapat tersebut dapat diambil satu kesimpulan bahwa Usaha Kecil dan Menengah ( UKM ) adalah sebuah perusahaan baik berbadan hukum atau tidak , yang memiliki tenaga kerja 1-100 orang lebih, milik WNI dengan total penjualan maksimal Rp.1 miliar/tahun.
Pengertian Usaha Kecil dan Menengah ( UKM ) dari berbagai literatur memiliki beberapa persamaan, sehingga dari pendapat-pendapat tersebut dapat diambil satu kesimpulan bahwa Usaha Kecil dan Menengah ( UKM ) adalah sebuah perusahaan baik berbadan hukum atau tidak , yang memiliki tenaga kerja 1-100 orang lebih, milik WNI dengan total penjualan maksimal Rp.1 miliar/tahun.
b.
Perkembangan Jumlah Unit dan Tenaga
Kerja di UKM
Selama tahun 1997-2001 jumlah unit usaha
dari semua skala mengalami peningkatan sebesar 430.404 unit dari 39.767.207
unit tahun 1997, menjadi 40.197.611 unit tahun 2001. Secara parsial, kelompok
unit usaha yang paling banyak adalah usaha kecil, yang jumlahnya tahun 1997
sebesar 39,7 juta unit lebih dan tahun 2001 diperkirakan mencapai 40 juta unit
lebih. Saat krisis ekonomi mencapai klimaksnya pada tahun 1998, usha dari semua
kategori mengalami pertumbuhan negatif, yang mana jumlah usaha kecil sendiri
berkurang hampir 3 juta unit atau pertumbuhan sekitar -7,4%. sedangkan, usaha
menengah dan usaha bersama mengalami pertumbuhan negatif lebih besar, yakni
masing-masing 14,2% dan 12,7%. Perbedaan ini mengidentifikasi bahwa usaha
menengah dan usaha bersama mengalami efek negatif lebih besar dibandingkan
usaha kecil dari krisis ekonomi.
Jumlah unit UKM bervariasi menurut
sektor, dan terutama usaha kecil terkonsentrasi di pertanian,
peternakan,kehutanan, dan perikanan. Tahun 1997, jumlah usaha kecil di sektor
tersebut tercatat 22.511.588 unit, dan tahun 1998 jumlahnya meningkat menjadi
23.097.871 unit, atau tumbuh 2,6% (dibandingkan usaha menengah yang tumbuh
1,2%) Variasi ini erat kaitanya dengan sifat alamiah yang berbeda antarsektor,
misal dalam aspek-aspek pasar (voleme, struktur, dan sistem atau pola
persaingan, perubahan harga, dan sistem distribusi); ketersedian input,
kebutuhan dan ketersediaan teknologi, SDM dan modal, kebijakan sektoral dan
ekonomi makro, dan bentuk serta tingkat persaingan antara sesama UKM dan antara
UKM dengan usaha bersama dan produk-produk impor.
Secara teori, perbedaan kinerja UKM
di sektor pertanian dengan kinerja UKM di sektor industri pengolahan dapat
dijelaskan dengan pendekatan analisis dari sisi penawaran dan sisi permintaan.
Dari sisi penawaran, UKM di sektor pertanian (atau usaha pertanian pada
umumnya) tidak mengalami supply bottleneck akibat depresi rupiah seperti yang
banyak dialami oleh UKM di sektor industri pengolahan. Alasan utamanya adalah
karena UKM di sektor pertanian tidak terlalu tergantung pada impor bahan baku
dan inputlainnya dan juga tidak pada kredit perbankan;
sedangkan di sektor industri
pengolahan banyak sekali UKM yang memakai bahan baku, alat-alat produksi dan
input lainnya yang diimpor, serta yang membiayai produksinya dengan pinjaman
dari bank atau daru usaha bersama lewat program-program kemitraan usaha yang
dipelopori pemerintah pada zaman Soeharto. Selain itu, selama krisis banyak
orang yang di PHK di sektor industri pengolahan, kembali ke desa asalnya dan
membuka pertanian skala kecil, dan ini tentu menambah jumlah unit UKM di sektor
tersebut. Dari sisi permintaan,pasar domestik untuk komoditi-komoditi pertanian
tetap besar,sekalipun pada masa krisis karena orang tetap harus makan;
sementara pasar luar negeri semakin terbuka karena daya saing harga dari
komoditi-komoditi petanian di indonesia mengalami peningkatan pada saat nilai
tukar rupiah mengalami penurunan.
Distribusi jumlah unit menurut skala
usaha dan sektor menunjukkan bahwa di satu sisi, UKM memiliki keunggulan atas
usaha bersama di pertanian, dan di sisi lain, dilihat dari jenis produk yang
dibuat, jenis teknologi dan alat-alat produksi yang dipakai, dan metode
produksi yang diterapkan, UKM di Indonesia pada umumnya masih dari kategori
usaha ‘primitif’. Hal ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan UKM di
negara-negara seperti Korea Selatan, Jepang, dan Taiwan yang sangat unggul
dalam produksi barang-barang jadi maupun setengah jadi seperti
komponen-komponen mesin, otomotif, dan alat-alat elektronika.
UKM di Indonesia sangat penting
terutama dalam penciptaan/pertumbuhan kesempatan kerja, menunjukan bahwa
kelompok usaha ini mengerjakan jauh lebih banyak orang dibandingkan jumlah
orang yang bekerja di usaha bersama.Pentingnya UKM sebagai salah satu sumber
pertumbuhan kesempatan kerja di indonesia tidak hanya tercerminkan pada kondisi
statis, yakni jumlah orangyang bekerja di kelompok usaha tersebut yang jauh
lebih banyak daripada yang diserap oleh usaha bersama, tetapi juga dapat
dilihat pada kondisi dinamis, yakni dari laju kenaikannya setiap tahun yang
lebih tinggi daripada di usaha bersama. Di dalam kelompok UKM juga terdapat
perbedaan antara usaha kecil dan usaha menengah.
c.
Nilai Output dan Nilai Tambah
Peran UKM di Indonesia dalam bentuk
kontribusi output terhadap pembentukan atau pertumbuhan PDB cukup besar,
walaupun tidak sebesar kontribusinya terhadap penciptaan kesempatan kerja.
Kontribusi nilai output atau nilai tambah terhadap pembentukan PDB jauh lebih
besar dibandingkan kontribusi dari usaha menengah. Akan tetapi, perbedaan ini
tidak dikarenakan tingkat produktivitas di usaha kecil lebih tinggi daripada di
usaha menengah, melainkan lebih didorong oleh jumlah unit dan tenaga kerja yang
memang jauh lebih banyak di usaha kecil dibandingkan di usaha menengah dan
usaha bersama.
Dari data BPS (statistik Indonesia
2001) mengenai nilai output dan nilai tambah dari usaha kecil di sektor
industri manufaktur menurut kelompok industri (kode 31 s/d 39), ada beberapa
hal yang menarik. pertama, nilai output atau nilai tambah bervariasi menurut
subsektor, dan yang paling banyak (seperti juga ditunjukan oleh data dari
sumber lain) yakni makanan, dan minuman, dan tembakau (31),tekstil dan
produk-produknya (TPT), dan kulit serta produk-produknya(32), dan kaqyu beserta
produk-produknya (33), yang memberi suatu kesan bahwa IK dan IMI pada umumnya
lebih unggul di ketiga subsektor itu dibandingkan di subsektor-subsektor
lainnya. Kedua, di beberapa kelompok industri seperti 31 dan 33, nilai output
atau nilai tambah dari IMI lebih besar dibandingkan IK.
Sedangkan hasil SUSI (2000)
menyajikan data mengenai nilai produk bruto (nilai output), biaya antara, dan
upah serta gaji dari usaha tidak berbadan hukum. Dari selisih antara nilai
output dan biaya antara, bisa didapat suatu gambaran mengenai besarnya nilai
tambah yang diciptakan oleh kelompok usaha ini. Perdagangan besar,eceran, dan
rumah makan serta jasa akomodasi merupakan sektor dimana usaha tidak berbadan
hukum menghasilkan nilai output paling besar; disusul kemudian industri
pengolahan. Disektor terakhir ini, nilai output dari IMI sedikit lebih kecil
dibandingkan nilai output yang diciptakan oleh Ik. Didalam SUSI 2000, nilai
output dan perhitungan nilai tambahnya dari usaha tidak berbadan hukum juga di
jabarkan menurut wilayah.
d.
Ekspor
Selain kontribusinya terhadap
pertumbuhan kesempatan kerja dan sebagai salah satu sumber penting pendapatan,
UKM di Indonesia juga sangat diharapkan karena memang mempunyai potensi besar
sebagai salah satu sumber penting perkembangan (diversifikasi) dan pertumbuhan
ekspor, khususnya ekspor manufaktur. Kemampuan UKM Indonesia untuk
merealisasikan potensi eskspornya ditentukan oleh suatu kombinasi dari sejumlah
faktor-faktor keunggulan relatif yang dimiliki UKM Indonesia atas
pesaing-pesaingnya, baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam konteks ekonomi/
perdagangan internasional, pengertian dari keunggulan relatif dapat didekati
dengan keunggulan komperatif . Keunggulan komporatif yang dimiliki usaha kecil
Indonesia terutama sifatnya yang padat karya (dan Indonesia memiliki jumlah
tenaga kerja yang besar), keterampilan “Tradisional“ yang dimiliki pengusaha
kecil (dan pekerja-pekerja) dalam mambuat produk terutama barang-barang
kerajinan (yang merupakan keterampilan masyarakat yang sudah dimiliki lama dari
generasi ke generasi), dan bahan baku yang berlimpah (khususnya produk berbasis
pertanian). Sayangnya Usaha kecil di Indonesia relatif masih lemah terutama
dalam SDM di banding manajemen, pemasaran, proses produksi yang modern atau
lebih maju (diluar produksi secara tradisional), inovasi dan penguasaan
teknologi.
Hasil SUSI 2000, memberikan fakta
empiris mengenai banyaknya usaha tidak berbadan hukum yang melakukan ekspor
(secara langsung maupun tidak langsung lewat perantara seperti pedagang,
perusahaan perdagangan atau trading houses). Dari survei ini ada dua hal yang
menarik. Pertama, dari 14.948 unit yang melakukan penjualan kepasar luar negri
sebagian besar adalah dari kategori IK (13.191 unit), pola distribusi ini
memberi suatu indikasi bahwa Ik lebih berorientasi ekspor dibandingkan IMI. Hal
kedua yang menarik adalah bahwa dari 20.454 unit yang melakukan ekspor, tidak
semuanya menjual 100% dari produk mereka ke pasar luar negri. Ada yang
mengekspor sebagian kecil saja dari produk mereka dan sisanya dijual ke pasar
domestic.
Hasil SUSI 2000 juga memberikan
informasi mengenai distribusi dari 20.454 unit yang melakukan ekspor menurut
wilayah. Sebagian besar terdapat di jawa dan Bali, seperti yang di bahas
sebelumnya erat kaitannya dengan kenyataan bahwa populoasi dari usaha kecil di
Indonesia terkonsentrasi di Jawa dan Bali. Hal yang menarik dari data ini bahwa
tidak ada satu unit pun di kalimantan dan maluku serta Irian jaya yang
melakukan ekspor. Hal ini memberi kesan usaha kecil di kawasan Barat lebih maju
dan lebih berorientasi ekspor dibandingkan rekannya dikawasan Timur (kecuali
sulawesi dan nusa tenggara yang jumlahnya relatif kecil).
e.
Prospek UKM Dalam Era Perdagangan
Bebas dan Globalisasi Perekonomian Dunia
Bagi setiap unit usaha dari semua
skala dan di semua sektor ekonomi, era
perdagangan bebas dan globalisasi perekonomian dunia di satu sisi akan menciptakan banyak kesempatan. Namun disisi lain akan menciptakan bamyak tantangan yang apabila tidak dapat dihadapi dengan baik akan menjelma menjadi ancaman. Bentuk kesempatan dan tantangan yang akan muncul tentu akan berbeda menurut jenis kegiatan ekonomi yang berbeda. Globalisasi perekonomian dunia juga memperbesar ketidakpastian terutama karena semakin tingginya mobilisasi modal, manusia, dan sumber daya produksi lainnya serta semakin terintegrasinya kegiatan produksi, investasi dan keuangan antarnegara yang antara lain dapat menimbulkan gejolak-gejolak ekonomi di suatu wilayah akibat pengaruh langsung dariketikstabilan ekonomi di wilayah lain.
perdagangan bebas dan globalisasi perekonomian dunia di satu sisi akan menciptakan banyak kesempatan. Namun disisi lain akan menciptakan bamyak tantangan yang apabila tidak dapat dihadapi dengan baik akan menjelma menjadi ancaman. Bentuk kesempatan dan tantangan yang akan muncul tentu akan berbeda menurut jenis kegiatan ekonomi yang berbeda. Globalisasi perekonomian dunia juga memperbesar ketidakpastian terutama karena semakin tingginya mobilisasi modal, manusia, dan sumber daya produksi lainnya serta semakin terintegrasinya kegiatan produksi, investasi dan keuangan antarnegara yang antara lain dapat menimbulkan gejolak-gejolak ekonomi di suatu wilayah akibat pengaruh langsung dariketikstabilan ekonomi di wilayah lain.
Komentar
Posting Komentar