Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
I. PENDAHULUAN
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
II. TEORI DAN ISI
1. Pengertian Hukum
Pada umumnya yang dimaksud hukum
adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama
yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan
tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat
para tokoh mengenai definisi hukum.
Aristoteles
:
“Particular law is that which each community lays down and applies to its own
member. Universal law is the law of nature”.
Grotius
:
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”.
Hobbes
:
“Where as law, properly is the word of him, that by right had command over
others”.
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang dibuat
oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur
tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam
hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya
dalam hidup.
Sebagai contoh, dalam suatu negara
pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang
atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu
masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam
masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.
2. Tujuan Hukum
Hukum itu adalah alat, bukan tujuan.
Yang mempunyai tujuan adalah manusia. Akan tetapi karena manusia sebagai anggota
masyarakat tidak mungkin dapat dipisahkan dengan hukum, maka yang dimaksud
dengan tujuan hukum adalah manusia dengan hukum sebagai alat untuk mencapai
tujuan itu.
Mengenai tujuan hukum, berbagai pakar di bidang hukum telah mengemukakan
pandanganya sesuai dengan titik tolak dan sudut pandang mereka. Menurut L.J.
van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Jadi,
hukum menghendaki perdamaian dalam masyarakat. Keadaan damai dalam masyarakat
dapat terwujud apabila keseimbangan kepentingan masing-masing anggota
masyarakat benar-benar dijamin oleh hukum, sehingga terciptanya masyarakat yang
damai dan adil merupakan perwujudan tercapainya tujuan hukum.
Dalam pandangan Sudikno Mertokusumo, bahwa tujuan pokok hukum adalah
menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan
keseimbangan. Demikian juga Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto,
menyatakan, bahwa tujuan hukum adalah kedamaian hidup antarpribadi yang
meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi. Persoalan tujuan hukum menurut Achmad Ali, dapat dikaji melalui tiga sudut
pandang, masing-masing :
- Dari sudut pandang hukum positif normatif atau yuridis dogmatik, dimana tujuan hukum dititikberatkan pada segi kepastian hukumnya ;
- Dari sudut pandang filsafat hukum, dimana tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan ;
- Dari sudut pandang sosiologi hukum, tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatannya.
Berkaitan dengan tujuan hukum yang garis besarnya telah disebutkan di atas,
dari keseluruhan pendapat tentang apa yang merupakan tujuan hukum, terdapat
beberapa pendapat atau teori :
- Teori Etis (ethische theori)
- Teori Utilistis (utilities theori)
- Teori Normatif-Dogmatis (normatief-dogmatische theori)
- Teori Gabungan (verenigings theori)
3. Sumber Hukum
Yang dimaksud dengan sumber hukum
adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa dan kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang
tegas dan nyata.
A.
Undang-Undang
Undang-undang ialah suatu peraturan
negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dibuat serta
dipelihara oleh Penguasa Negara.
Menurut Buys, Undang-undang itu
mempunyai dua pengertian yakni:
- Undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang dibuat oleh pengundang-undangan dan isinya mengikat umum.
- Undang-undang dalam arti materiil adalah setiap peraturan yang dibuat bukan oleh badan pengundang-undangan tapi isinya mengikat umum.
Syarat-syarat berlakunya suatu
Undang-undang yang telah diundangkan ialah diundangkan dalam lembaran negara
oleh Menteri sekretaris Negara. Bagi setiap Undang-Undang yang telah
diundangkan dalam lembaran negara, berlaku azas “FICTIE HUKUM” yang artinya
setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu Undang-undang yang telah
diundangkan.
Mulai berlakunya suatu Undang-undang
yang telah diundangkan adalah menurut tanggal yang ditentukan dalam
Undang-undang itu sendiri, biasanya disebutkan dalam salah pasalnya bahwa
Undang-undang ini mulai berlaku saat diundangkan. Namun apabila tidak
disebutkan dalam undang-undanganya, maka mulai berlakunya adalah 30 hari
sesudah diundangkan dalam lembaran negara. (Untuk daerah Jawa dan Madura). dan
100 hari setelah diundangkan untuk daerah luar Jawa dan Madura.
B.
Yurisprdensi
Yurisprudensi berarti keputusan
hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim dan dijadikan dasar keputusan
hakim lain mengenai kasus yang sama.
Pekerjaan hakim pada hakekatnya sama
dengna pekerjaan pembuat undang-undang. Keduanya memberikan peraturan yang
harus diikuti. Perbedaannya bahwa pembuat undang-undang memberikan suatu
peraturan yang disusun dalam kata-kata umum dan ditunjukan kepada siapa saja
yang berada dalam keadaan yang diuraikan dalam undang-undang itu, sedangkan
hakim memberikan suatu peraturan yang berlaku terhadap para pihak yang
berperkara.
Ada tiga alasan mengapa seorang hakim
mengikuti keputusan hakim lain, yaitu:
- Keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan terutama bila keputusan itu dibuat oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi yang secara psikologis maka seorang hakim akan mengikuti hakim lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi.
- Karena alasan praktis.
- Karena sependapat dengan keputusan hakim lain dalam kasus yang sama.
C. Traktat
Traktat adalah perjajian yang
diadakan antara dua negara atau lebih/ Bila traktat diadakan hanya oleh dua
negara maka perjanjian itu disebut Bilateral, sedang kalau diadakan oleh banyak
negara maka perjanjian itu disebut Multilateral.
Apabila ada traktat multirateal
memberikan penempatan kepada negara-negara yang pada mulanya tidak turut
mengadakan kemudian menjadi pihak, maka perjanjian itu merupakan traktat
terbuka atau kolektif misalnya Piagam PBB.
Suatu traktat berlaku dan mengikat
pihak-pihak yang mengadakan perjanjian berdasarkan pada suatu azas PACTA SUNT
SERVANDA. artinya traktat itu mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum
terhadap warga negara masing-masing negara yang mengadakannya. Oleh karena itu
traktat dapat dikatakan merupakan sumber hukum.
D. Kebiasaan
Menurut JHP. Bellepoid dalam bukunya
“inleiding Tot Derecht Sweten Schap in Nederland” dikatakan bahwa “Hukum kebiasaan
ini juga dinamakan kebiasaan saja, meliputi semua peraturan-peraturan yang
walaupun tidak ditetapkan Oleh Pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat,
karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum”. Sehingga dengan demikian jelas bahwa
kebiasaan (hukum kebiasaan). merupakan sumber hukum. Untuk timbulnya hukum
kebiasaan itu diperlukan syarat-syarat tertentu yaitu:
- Harus ada perbuatan atau tindakan yang semacam dalam keadaan yang sama dan harus selalu diketahui bahwa tidak usah seluruh rakyat ikut menimbulkan kebiasaan itu hanyalah golongan orang-orang yang berkepentingan saja, bahkan yang berada dalam keadaan yang tertentu dan yang mengikuti suatu hubungan yang tertentu kebiasaan-kebiasaan setempat dibentuk oleh pendudukan dari tempat itu.
- Harus ada keyakinan hukum daripada golongan orang-orang yang berkepentingan. Keyakinan hukum ini dalam bahasa latin. ” Jumo juris Seu Necessitatis”. dan keyakina hukum ini mempunyai dua arti:
- Keyakinan hukum dalam arti materiil, artinya suatu keyakinan bahwa hukum, atau keyakinan bahwa suatu aturan itu memuata hukum yang baik. Jadi yang dilihat isinya, apakah isi suatu aturan itu baik atau tidak.
- Keyakinan hukum dalam arti formil, artinya orang yakin bahwa aturan itu harus diikuti dengan taat dan dengan tidak mengingat akan nilai dari isi aturan tersebut.
Jadi dapat dikatakan: Hukum
kebiasaan adalah kaidah kebiasaan yang diberikan sanksi hukum
E. PENDAPAT
AHLI HUKUM/DOKTRIN
Pendapat para ahli hukum/tujuan
hukum yang terkenal juga mempunyai kekeuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan
keputusan oleh Hakim.
Didalam Yurisprudensi kita lihat
bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seporang atau beberapa orang sarjan
hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Hakim sering menyebut
pendapat seoranng sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya.
Sehingga pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.
Jadi pendapat serjana Hukum tersebut
menjadi sumber hukm melalui Yurisprudnsi. Dalam hubungan internasional terutama
pendapat ahli/Sarjana hukum mempunyai pengaruh yang sangat besar. Bagi Hukum
internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat
penting.
4. Kondifikasi Hukum
Yang dimaksud dengan kodifikasi
hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu.
Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan
kepastian hukum (di Perancis).
Aliran-aliran (praktek) hukum
setelah adanya kodifikasi hukum
- Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
- Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
- Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi hukum di Perancis
dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula
sehingga diikuti oleh negara-negara lain. Maksud dan tujuan diadakannya
kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan
kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari
kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon. Aliran hukum yang timbul karena
kodifikasi adalah aliran legisme. Kodifikasi hukum di Indonesia antara
lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
5. Norma
Dalam Pergaulan hidup manusia diatur
oleh berbagai macam kaidah (Norma), yang tujuannya untuk menciptakan kehidupan
yang lebih aman dan tertib. Pergaulan hidup manusia dapat mempengaruhi pola –
pola berpikir manusia dan akan disalurkan dengan sifat dan karakter yang
negative maupun positive.
Kaidah disini difungsikan sebagai
aturan untuk memberikan arahan dalam pergaulan hidup manusia yang
diklasifikasikan dalam kaidah – kaidah kepercayaan dan kaidah – kaidah
kesusilaan. Kaidah kepercayaan ditujukan untuk mencapai kehidupan yang beriman,
sedangkan kaidah kesusilaan sendiri bertujuan agar manusia hidup berakhlak /
mempunyai hati nurani yang bersih.
Dalam sosiologi hukum, kaidah yang
didukung oleh kekuasaan pusat diterapkan dalam bentuk hukum, namun terdapat
pertentangan diantara para ahli hukum dimana terdapat perbedaan dari sumber
sanksinya dan pelaksanaanya. Walaupun terdapat perbedaan namun inti dari sistem
hukum sendiri sebenarnya terletak pada kesatuan aturan primer dan aturan
sekunder. Aturan primer hanya merupaka ketentuan – ketentuan informal tetapi
kehidupan manusia terus berkembang dan semakin kompleks sehingga kosekwensinya
dapat menjadikan aturan primer tersebut menjadi pudar dan disini peraturan
sekunder menjadi peran yang sangat penting yang hal ini dapat dilihat bahwa
aturan sekunder meruapak rules of recognition, rules of change, dan rules of
adjudication.
Adalah hal yang sulit dalam
membedakan antara hukum dan kaidah – kaidah secara tegas, namun terdapat cirri
– cirri khusus di dalam hukum dimana hukum bertindak sebagai alat kekuasaan
pusat untuk menciptakan kesimbangan didalam kehidupan bernegara. Sekiranya semua
hal ini dapat dipahami bahwa hukum digunukan untuk tujuan perdamaian.
Hukum dan norma merupakan dua hal
yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Kedua hal tersebut saling
berkaitan dan biasa disebut dalam satu kesatuan. Baik hukum maupun norma berperan
dalam mengatur kehidupan manusia atau individu dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Untuk lebih memahami keterkaitan antara keduanya, hal yang harus
dilakukan terlebih dahulu ialah memahami pengertian dari hukum dan norma itu
sendiri. Tulisan ini akan menguraikan mengenai pengertian keduanya serta
membahas mengenai hierarki hukum di Indonesia.
Hukum memiliki pengertian yang
beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat
diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas
(hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap
tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga
merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum.
Norma itu sendiri merupakan bahasa latin
yang dapat diartikan sebagai suatu ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem
norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral,
norma agama, norma etika atau kesopanan dan norma hukum. Norma hukum adalah
sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui
mekanisme tertentu. Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi
yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan
legislatif. Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia,
istilah hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma
yang berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau
sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan
dalam perundang-undangan.
Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang
tata urutan perundang-undangan, jenis dan hierarki perundang-undangan
menyebutkan bahwa hierarki perundang-undangan Indonesia meliputi; pertama UUD
1945, yang merupakan peraturan negara atau sumber hukum tertinggi dan menjadi
sumber bagi peraturan perundang-undangan lainnya. Kedua, UU/Peraturan
Pemerintah Pengganti UU (Perpu), kewenangan penyusunan undang-undang berada
pada DPR denga persetujuan bersama dengan presiden. Dalam kepentingan yang
memaksa presiden bisa mengeluarkan Perpu. Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP),
yang berhak menetapkan PP adalah presiden. Dalam hal ini presiden melakukan
sendiri tanpa persetujuan dari DPR. Keempat adalah Peraturan Presiden, di
dalamnya berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk
melaksanakan peraturan pemerintah. Selanjutnya adalah Peraturan Daerah (Perda).
Perda ini meliputi Perda provinsi, Perda kabupaten/kota dan peraturan desa atau
peraturan yang setingkat. Adapun wewenang untuk menetapkan Perda berada pada
kepala daerah atas persetujuan DPRD.
Pembahasan di atas telah menunjukan bahwa ada
hubungan yang sangat dekat antara hukum dan norma. Dalam kehidupan sehari-hari,
hukum Indonesia juga dianggap sebagai sistem norma yang berlaku di Indonesia
yang mengatur kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
6. Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh
dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang
jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal
dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum
ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang,
aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan
ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma
dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang
sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu
kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan
bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari
kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah
aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah
penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut
mempunyai dua aspek berikut:
- Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
- Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan
pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan
dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan
pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi
nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Hukum
ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum
mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan
sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan
kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum
ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang-undang yang bersumber
pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagai
berikut:
- Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
- Azas manfaat.
- Azas demokrasi pancasila.
- Azas adil dan merata.
- Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam
perikehidupan.
- Azas hukum.
- Azas kemandirian.
- Azas Keuangan.
- Azas ilmu pengetahuan.
- Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan
dalam kemakmuranrakyat.
- Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan.
- Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia
menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum
menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangantentang apa yang berkembang secara
internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
III. ANALISIS :
Dalam munculnya suatu hukum atau ketentuan maupun kebijakan yang mengatur dan memaksa, maka akan mempengaruhi keadaan ekonomi.
Dalam munculnya suatu hukum atau ketentuan maupun kebijakan yang mengatur dan memaksa, maka akan mempengaruhi keadaan ekonomi.
IV. REFERENSI :
elearning.gunadarma.ac.id
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukumhttp://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_perundang-undangan_Indonesia
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-11/
http://organisasi.org/pengertian-macam-jenis-norma-agama-kesusilaan-kesopanan-kebiasaan-hukum
http://kenllykaren.blogspot.com/2012/04/pengertian-tujuan-hukum.html
Komentar
Posting Komentar