Koperasi


Arti Penting Koperasi

Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (Cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help One another) atau saling bergandengan tangan ( Hand in Hand)
Arti kerja sama bisa berbeda-beda, tergantung dari cabang ilmunya.
-          Ilmu ekonomi terapan. Bentuk “kerja sama” dalam ekonomi yang diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta kerja sama tersebut.
-          Ilmu sosial. “Kerja sama” adalah suatu organisasi yang merupakan salah satu unsur dinamika kehidupan bermasyarakat.
-          Aspek hukum. “Kerja sama” adalah suatu badan hukumyang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
-          Pandangan antropologi. “Kerja sama” adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.
Koperasi berkenaan dengan manusia sebagai individu dengan kehidupannya dalam masyarakat. Manusia tidak dapat melakukan kerja sama seabagai unit, dia memerulkan orang lain dalam suatu kerangka kerja sosial ( Social framework). Karakter koperasi berdimensi ganda ( ekonomi dan sosial ), sehingga menjelaskan fenomena kerja sama dalam koperasi, kita terlebih dahulu harus memahami pengetahuan dasar dari kondisi sosial, ekonomi, politik dan etika (Enriquez, 1986).

Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru

1.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
Ø   Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
Ø   Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
Ø   Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
Ø   Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
1.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
2.      Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
3.      Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
4.      Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
*Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
*Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;



Pelopor Koperasi di Indonesia

Raden Bei Aria Wirjaatmadja adalah perintis berdirinya Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Pada awalnya ia membentuk sebuah lembaga semacam Bank yang diberi nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank Der Inladsche Hoofden dan menjadi awal kegiatan Bank Perkreditan Rakyat di Indonesia. Seiring bertambahnya modal pada tanggal 16 Desember 1895 didirikanlah secara resmi Bank Perkreditan Rakyat pertama di Indonesia dengan nama Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Bestuurs Ambtenaren atau Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi yang berkebangsaan Indonesia (pribumi), yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasipertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.

Pada hari itu, Raden Ngabei Aria wiriaatmadja, Patih Purowkerto, bersama kawan-kawan, telah mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang, yang kala itu merajalela. Bank simpan-pinjam tersebut , semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Indland Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyayi” Purwokerto. Dalam bahasa Inggris (bagi generasi pasca bahasa Belanda) sama dengan “The Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”. Para pegawai pemerintah kolonial Belanda biasa disebut “priyayi”, sehingga banknya disebut sebagai “bank priyayi”. “Gebrakan Patih Wiriaatmadja ini mendapat dukungan penuh Asisten Residen Purwokerto E. Sieburg, atas Sang Patih.
Pada tahun 1896, atas prakarsa Ed Wolf ban Westerrode berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar In Landbouwcredit Bank” beserta “Lumbung-lumbung Desa”-nya. Pada tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Noor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelediki, apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Hasilnya diserahkan kepada pemerintah pada bulan September 192, dengan kesimpulan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Seiring dengan perkembangan jaman dan tuntutuan lingkungan strategis, maka pada tahun 1927 dikeluarkanlah Regeling Indlandsche Cooperatieve Vereenigingen ( sebuah peraturan tentang Koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi putra). Untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang di atur menurut Peraturan Koperasi 1927, pada akhir tahun 1930 didirikanlah Jawatan Koperasi. Jawatan koperasi waktu itu dipimpin oleh Prof.J.H. Boek. Sejak lahirnya Jawatan Koperasi (1930-1934) masuk dalam lingkungan Departemen BB ( Departemen Dalam Negeri). Kemudian pada tahun 1934, Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen EZ. (Departemen Kehakiman).

Pada tahun 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi es-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya sentra Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI, menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan didirikannya pendidikan koperasi di kalangna pengurus, pegawai dan masyarakat.

Dalam Proses perjuangan gerakan koperasi, pada tahun 1951 di Jawa Barat dan Sumatera Utara didirikan badan-badan koordinasi yang merupakan badan penghubungan cita-cita antar kkoeprasi serta merupakan sumber penerangan dan pendidikan bagi anggota koperasi. Di Jawa Barat, didirkan Bank Propinsi Jawa Barat yang dimaksudkan untuk mengadakna pemusatan usaha dalam jasa keuangan bagi gerakan koperasi di Jawa Barat.

Pada tahun 1960, Pemerintah mengeluarkan PP No.140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudia pada tahun 1961 diselenggarkaan Musyawarah Nasional Koperasi I ( Munaskop I) di Subaraya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sejak saat itu langkah-langkah mempolitikkan koperasi mulai tampak.

Pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Pada tahun itu juga dilaksanakan munaskop II di Jakarta. Perlu diketahui bahwa, pada tahun yang sama pula terjadi pemberontakan G30SPKI yang berpengaruh besar terhadap perkembangan Koperasi. Pada tahun 1967, pemerintah mengeluarkan Undang-Undangn No.12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan berlakunya UU ini, semua koperasi wajib menyeseuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi. Keharusan menyesuaikan diri dengan UU tersebut mengakibatkan penurunan jumlah koperasi dari 64.000 unit ( 45.000 diantaranya telah berbadan hukum) tinggal  menjadi 15.000 unit. Selebihnya tidak bisa menyesuaikan diri. UU No.12 Tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU. No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Di samping UU. No. 25 tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan Pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sektor moneter dan sektor riil.

Referensi
Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi (hal 13 ,Koperasi Teori dan Praktik, Arifin Sitio dan Halaoman Tamba)
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia (hal 9 ,Koperasi Teori dan Praktik, Arifin Sitio dan Halaoman Tamba)

http://darealekonomi.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bahasa Inggris Bisnis : Contoh Percakapan Telepon Kantor

Studi Kasus Manajemen Nokia

Hukum Dagang