Koperasi
Arti Penting Koperasi
Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (Cooperative) bersumber dari kata
co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi
dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu
sama lain (to help One another) atau
saling bergandengan tangan ( Hand in Hand)
Arti kerja sama bisa berbeda-beda, tergantung dari cabang
ilmunya.
-
Ilmu ekonomi terapan. Bentuk “kerja sama” dalam
ekonomi yang diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta kerja sama
tersebut.
-
Ilmu sosial. “Kerja sama” adalah suatu
organisasi yang merupakan salah satu unsur dinamika kehidupan bermasyarakat.
-
Aspek hukum. “Kerja sama” adalah suatu badan
hukumyang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
-
Pandangan antropologi. “Kerja sama” adalah salah
satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu
masyarakat.
Koperasi berkenaan dengan manusia sebagai individu dengan
kehidupannya dalam masyarakat. Manusia tidak dapat melakukan kerja sama
seabagai unit, dia memerulkan orang lain dalam suatu kerangka kerja sosial (
Social framework). Karakter koperasi berdimensi ganda ( ekonomi dan sosial ),
sehingga menjelaskan fenomena kerja sama dalam koperasi, kita terlebih dahulu
harus memahami pengetahuan dasar dari kondisi sosial, ekonomi, politik dan
etika (Enriquez, 1986).
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru
1. Lambang Koperasi
Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan
kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi
Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif
sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
dan teknologi;
2. Lambang Koperasi
Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata
angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
Ø Sebagai gerakan koperasi di Indonesia
untuk menyalurkan aspirasi;
Ø Sebagai dasar perekonomian nasional yang
bersifat kerakyatan;
Ø Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai
kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
Ø Selalu menuju pada keunggulan dalam
persaingan global.
1. Lambang Koperasi
Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern,
menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang
bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia
yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat,
baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi
Indonesia dan para anggotanya;
2. Lambang Koperasi
Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain
Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan
adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai
kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan
percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
3. Lambang Koperasi
Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut
yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
4. Lambang Koperasi
Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
*Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas
lambang;
*Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut
dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan
kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama
secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi
Indonesia;
Pelopor Koperasi di
Indonesia
Raden Bei Aria
Wirjaatmadja adalah perintis berdirinya Bank Rakyat Indonesia (BRI)
yang merupakan salah satu bank milik pemerintah yang terbesar
di Indonesia. Pada awalnya ia membentuk sebuah lembaga semacam Bank yang
diberi nama De Poerwokertosche
Hulp en Spaarbank Der Inladsche Hoofden dan menjadi awal kegiatan
Bank Perkreditan Rakyat di Indonesia. Seiring bertambahnya modal pada tanggal
16 Desember 1895 didirikanlah secara resmi Bank Perkreditan Rakyat pertama di
Indonesia dengan nama Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Bestuurs
Ambtenaren atau Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi yang
berkebangsaan Indonesia (pribumi), yang kemudian dijadikan sebagai hari
kelahiran BRI.
Sejarah Perkembangan
Koperasi di Indonesia
Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di
Indonesia”, badan hukum koperasipertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di
Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Pada hari itu, Raden Ngabei Aria wiriaatmadja, Patih
Purowkerto, bersama kawan-kawan, telah mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk
menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang, yang kala itu merajalela. Bank simpan-pinjam tersebut
, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 Tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der
Indland Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinya kurang lebih sama dengan Bank
Simpan Pinjam para “priyayi” Purwokerto. Dalam bahasa Inggris (bagi generasi
pasca bahasa Belanda) sama dengan “The Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank
for Native Civil Servants”. Para pegawai pemerintah kolonial Belanda biasa
disebut “priyayi”, sehingga banknya disebut sebagai “bank priyayi”. “Gebrakan
Patih Wiriaatmadja ini mendapat dukungan penuh Asisten Residen Purwokerto E.
Sieburg, atas Sang Patih.
Pada tahun 1896, atas prakarsa Ed Wolf ban Westerrode
berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar In Landbouwcredit Bank” beserta
“Lumbung-lumbung Desa”-nya. Pada tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Noor Volks-credietwezen. Komisi
ini diberi tugas untuk menyelediki, apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
Hasilnya diserahkan kepada pemerintah pada bulan September 192, dengan
kesimpulan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
Seiring dengan perkembangan jaman dan tuntutuan lingkungan strategis, maka pada
tahun 1927 dikeluarkanlah Regeling Indlandsche Cooperatieve Vereenigingen (
sebuah peraturan tentang Koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi
putra). Untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang di atur menurut Peraturan
Koperasi 1927, pada akhir tahun 1930 didirikanlah Jawatan Koperasi. Jawatan
koperasi waktu itu dipimpin oleh Prof.J.H. Boek. Sejak lahirnya Jawatan
Koperasi (1930-1934) masuk dalam lingkungan Departemen BB ( Departemen Dalam
Negeri). Kemudian pada tahun 1934, Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen
EZ. (Departemen Kehakiman).
Pada tahun 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi
es-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, diputuskan
terbentuknya sentra Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI,
menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan
didirikannya pendidikan koperasi di kalangna pengurus, pegawai dan masyarakat.
Dalam Proses perjuangan gerakan koperasi, pada tahun 1951 di
Jawa Barat dan Sumatera Utara didirikan badan-badan koordinasi yang merupakan
badan penghubungan cita-cita antar kkoeprasi serta merupakan sumber penerangan
dan pendidikan bagi anggota koperasi. Di Jawa Barat, didirkan Bank Propinsi
Jawa Barat yang dimaksudkan untuk mengadakna pemusatan usaha dalam jasa
keuangan bagi gerakan koperasi di Jawa Barat.
Pada tahun 1960, Pemerintah mengeluarkan PP No.140 tentang
Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudia
pada tahun 1961 diselenggarkaan Musyawarah Nasional Koperasi I ( Munaskop I) di
Subaraya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Sejak saat itu langkah-langkah mempolitikkan koperasi mulai tampak.
Pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14
tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Pada tahun itu
juga dilaksanakan munaskop II di Jakarta. Perlu diketahui bahwa, pada tahun
yang sama pula terjadi pemberontakan G30SPKI yang berpengaruh besar terhadap
perkembangan Koperasi. Pada tahun 1967, pemerintah mengeluarkan Undang-Undangn
No.12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18
Desember 1967. Dengan berlakunya UU ini, semua koperasi wajib menyeseuaikan
diri dan dilakukan penertiban organisasi. Keharusan menyesuaikan diri dengan UU
tersebut mengakibatkan penurunan jumlah koperasi dari 64.000 unit ( 45.000 diantaranya
telah berbadan hukum) tinggal menjadi
15.000 unit. Selebihnya tidak bisa menyesuaikan diri. UU No.12 Tahun 1967
tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU. No.25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
Di samping UU. No. 25 tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi. Peraturan Pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas
kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang
bergerak di sektor moneter dan sektor riil.
Referensi
Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi (hal 13 ,Koperasi
Teori dan Praktik, Arifin Sitio dan Halaoman Tamba)
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia (hal 9 ,Koperasi
Teori dan Praktik, Arifin Sitio dan Halaoman Tamba)
http://darealekonomi.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html
Komentar
Posting Komentar